Selasa, 22 Juni 2021

Sudahkah Mengetahui Jenis Pajak di Indonesia yang Berlaku Bagi Wajib Pajak

Sudahkah rajin membayar pajak tepat waktu? Pajak sebagai bagian dari kehidupan warga negara merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang harus dibayar. Sektor pajak merupakan pos pendapatan negara yang berasal dari uang pajak hasil pembayaran rakyat.


 

Mengetahui Ciri-Ciri Pajak Agar Lebih Tahu Jenis Pajak

 

Pajak merupakan kontribusi wajib untuk negara terutang oleh pribadi maupun badan bersifat memaksa berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1 ayat 1. Wajib pajak tidak akan memperoleh imbalan secara langsung dan pajak digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.


Wajib Bagi Warga Negara Sebagai Kontribusi untuk Membayar Pajak

 

Berbagai jenis pajak merupakan kewajiban membayar bagi warga negara yang baik dan sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Tidak Kena Pajak atau PTKP jika wajib pajak mempunyai penghasilan melebihi penghasilan. Contohnya kalau mempunyai penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta sebulan maka akan terkena pajak dan begitu pula dengan pengusaha atau wirausaha.


Sifat pajak memaksa  bagi warna negara

 

Apabila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif bagi seseorang wajib membayar pajak. Adapun pajak yang wajib dibayar tentu berbeda-beda dan kalau sengaja tidak membayar pajak sesuai yang seharusnya. Maka, akan ada sanksi administratif ataupun hukuman pidana. Pajak memang bersifat memaksa tapi demi kebaikan bersama.


Warga negara tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung

 

Pajak berbeda dengan retribusi karena salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan warga negara. Membayar jenis pajak dengan jumlah tertentu, maka tidak akan langsung memperoleh manfaat pajak langsung. Akan tetapi, bisa mendapatkan perbaikan jalan raya di daerah wajib pajak. Ada juga fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, dan sebagainya.

 

Undang-undang Mengatur Tentang Pajak

 

Pajak yang dibayar sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak perlu khawatir apabila terjadi kesalahan. Pajak yang wajib dibayar menyesuaikan dengan masing-masing warga negara. Pajak sudah ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

 

Jenis Pajak yang Mesti Diketahui

 

Membayar pajak merupakan keharusan bagi setiap warga negara karena membayar jenis pajak berarti ikut serta dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Uang pajak dapat digunakan untuk pembangunan sarana umum, antara lain membayar utang negara ke luar negeri, jalan, puskesmas, dan membantu pembinaan dan modal UMKM.


Baca Juga : Inilah Cara Penjelasan Mengenai Cara Perhitungan PPh 23/26

 

Pajak Berdasarkan Sifat

 

Pajak langsung atau Direct Tax, wajib pajak akan memperoleh tagihan secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Pajak ini menjadi tanggungjawab wajib pajak dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. serta sudah tertera jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan Pajak Penghasilan adalah contoh pajak langsung.

 

Pajak tidak langsung atau Inderct Tax, pajak jenis ini hanya diberikan bagi wajib pajak yang melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu. Dengan begitu, menyebabkan kewajiban membayar jenis pajak ini. Misalkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) jika menjualnya maka wajib untuk membayar pajak.


Jenis Pajak Berdasarkan Instansi atau Badan Pemungut

 

Pemerintah daerah atau lokal, pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah dan berlaku terbatas pada masyarakat daerah itu saja. Pemungut pajak hanya Pemda Tingkat II (Kotamadya) dan Pemda Tingkat I (Provinsi). Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, PBB pedesaan dan perkotaan, BPHTB, dan pajak daerah lainnya sebagai contoh pajak ini.

 

Pajak negara atau pusat, jenis pajak ini akan dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, yakni DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Contoh dari pajak ini adalah PPN, Pajak Penghasilan (PPn), Bea Materai, PPnBM atau pajak barang mewah, dan PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).


Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

 

Pajak jenis ini berdasarkan objek dan subjek dapat digolongkan menjadi pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak objektif merupakan jenis pajak yang pengambilannya berdasarkan objek. Seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, dan bea materai. Pajak subjektif merupakan pajak uang diambil dari subjeknya, misalnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

 

Pajak sebagai salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah. Ada beragam jenis pajak yang dipergunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, serta kegiatan produktif lain. Berdasarkan undang-undang pelaksanaan pemungutan pajak dapat dipaksakan.

Artikel Terkait

Sudahkah Mengetahui Jenis Pajak di Indonesia yang Berlaku Bagi Wajib Pajak
4/ 5
Oleh