Jumat, 24 Februari 2023

Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syaratnya!

cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
sumber: freepik.com

Seiring berjalannya waktu, rumah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi sebuah keluarga. Selain secara kontan dan menggunakan KPR , Anda juga dapat beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Anda perlu tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT. Sehingga Anda dapat membeli rumah impian!

Mengenai Pencairan JHT


Ketika Anda bekerja, sebagian dari gaji akan masuk ke dalam anggaran BPJS Ketenagakerjaan. Uang ini termasuk dalam uang JHT (jaminan hari tua), yakni uang bisa Anda nikmati ketika masa pensiun.


Namun dalam praktiknya, uang JHT bisa Anda ambil dalam situasi tertentu sesuai yang tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021. Dari berbagai macam keperluan yang ada, ternyata Anda dapat melakukan pembelian rumah dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.


Namun, jika ingin mencairkannya akan ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi. Selain membeli rumah, Anda dapat mengajukan klaim uang JHT untuk beberapa situasi, seperti mengundurkan diri atau PHK, cacat total tetap, maupun meninggalkan NKRI untuk selamanya.

Syarat Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan


Uang JHT dapat Anda klaim untuk berbagai keperluan, salah satunya adalah untuk membeli rumah dengan jumlah maksimal 30% dari total JHT. Lantas, apa saja syarat mengajukan uang JHT untuk membeli rumah? Simak di sini:

 

       Terdaftar minimal 1 tahun dengan BPJS Ketenagakerjaan.

       Aktif membayar iuran.

       Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi dan membayar iuran.

       Pasangan suami istri hanya berhak mengajukan satu kali klaim uang JHT.

 

Dokumen untuk Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan


Pertama, Anda membutuhkan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK. Agar bisa mendapatkannya, Anda hanya perlu mengakses aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan mengunduhnya di aplikasi tersebut. Jika ingin beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus mempersiapkan identitas diri seperti E-KTP dan KK.


Selanjutnya, Anda harus memiliki surat surat keterangan masih dalam status aktif bekerja atau justru sudah berhenti bekerja. Kedua jenis surat ini bisa Anda peroleh dari perusahaan tempat Anda bekerja atau tempat bekas Anda bekerja.


Jika mengajukan KPR atau PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan), Anda harus memiliki surat pernyataan bermaterai yang menyatakan Anda dan keluarga belum memiliki rumah.


Terakhir, Anda harus memiliki buku tabungan dari bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa bank yang bisa Anda ajukan klaim adalah BCA, BJB, Mandiri, dan BRI.

Metode Mengajukan Klaim Uang JHT


Agar uang JHT Anda bisa terpakai untuk beli rumah, Anda dapat mengajukan klaim dengan tiga metode. Anda dapat mengklaim JHT secara online, klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, maupun klaim di Kantor Cabang Bank Penyalur.

Sudah Tahu Syarat Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan?


Berikut tadi adalah syarat dan ketentuan mengajukan klaim JHT untuk membeli rumah. Jika nantinya sudah dapat uang untuk beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus menggunakan uang tersebut secara bijak. Semoga informasi ini bermanfaat!

Artikel Terkait

Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syaratnya!
4/ 5
Oleh