Senin, 16 Agustus 2021

Cara Melakukan Pengisian Spt Tahunan Badan Melalui e-Form DJP

Wajib pajak harus mempersiapkan dokumen dan persyaratan untuk laporan perpajakan sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Selain itu perlu juga memahami proses laporan pajak dengan benar.


Terutama bila pelaporan pajak disampaikan dengan cara online melalui aplikasi DJP online. Lalu bagaimana caranya agar wajib pajak dapat melakukan cara pengisian SPT tahunan dengan benar. Berikut informasinya.



Mengenal Tentang Laporan tahunan


Sebelum lebih lanjut membahas SPT tahunan badan ada baiknya sekilas mengenal dan memahami tentang pengertiannya. Lalu apa sebenarnya pengertian dari laporan tahunan, fungsi dan juga isinya ?

Pengertian dari laporan tahunan adalah sebuah laporan yang di dalamnya berisi tentang ringkasan semua aktivitas perusahaan selama kurun waktu satu tahun. Di dalam laporan tahunan ini memuat tentang keuangan dan juga tentang analisa manajemen.


Laporan tahunan ini berguna untuk membantu para investor maupun kreditur agar bisa memahami kondisi perusahaan. Selain itu laporan tahunan tahunan juga sangat berguna untuk melakukan analisis manajemen dan penyampaian spt tahunan badan.


Laporan SPT Tahunan Badan itu Apa?


Spt tahunan untuk badan biasanya batas waktu penyampaiannya pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Sehingga wajib pajak dapat lebih longgar untuk membuat dan mempersiapkan pelaporan pajak tahunan bagi badan atau perusahaan.


Jadi yang disebut dengan spt tahunan badan adalah sebuah laporan pajak tahunan dari suatu perusahaan. Spt tahunan ini yang memuat tentang bukti pajak penghasilan yang dari hasil keuntungan usaha perusahaan yang bersangkutan.


Sedangkan spt tahunan pph badan merupakan sebuah surat yang dipakai untuk melakukan pelaporan pembayaran pajak. Objek tetapi bukanlah objek pajak. Demikian juga dengan harta serta kewajiban perusahaan.


Cara Melakukan Pengisian SPT Tahunan Untuk Badan


Sebelum menyampaikan pelaporan spt tahunan badan, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan pengisian spt tahunan untuk badan. Dalam hal ini melakukan pengisian formulir spt 1771. Berikut ini beberapa cara untuk melakukan pengisiannya.


Mengisi Profil Wajib Pajak


Cara pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengisi profil wajib pajak. Pengisian profil wajib pajak ini dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut, yuk disimak penjelasannya.


·         Masuk ke e-spt tahunan badan

·         Setelah itu membuka database milik wajib pajak

·         Untuk database masih baru maka wajib pajak akan diminta menuliskan NPWP

·         Kemudian langsung isi menu profil wajib pajak sebanyak 2 halaman

·         Setelah itu klik simpan

·         Setelah itu lanjut masuk  ke e-SPT dengan memasukan username dan passwordnya


Mulai Untuk Membuat SPT


Berikutnya setelah login ke e-spt lanjutkan untuk membuat spt tahunan badan dengan cara mengklik program dan langsung membuat SPT baru. Pilihlah tahun pajak dengan status pajak normal. Kemudian langsung klik buat.


Setelah itu lanjutkan dengan membuka program lanjutkan pilih SPT yang ada. Kemudian pilih tahun pajak dan pilih buka SPT dan lakukan revisi atau perbaikan. Kemudian tinggal klik ok.


Mengisi Laporan Keuangan


Langkah yang berikutnya setelah membuat spt tahunan badan melakukan pengisian laporan keuangan. Dengan cara mengisi berkas SPT yang dimulai dari pengisian lampiran yang pertama yaitu transkrip kutipan elemen laporan keuangan. Setelah itu baru induk SPT.


Transkrip kutipan ini memuat ringkasan dari akun laporan neraca dan rugi laba dengan nama akun yang telah ditentukan. Sayangnya nama akun ini berbeda dengan yang terdapat pada laporan keuangan sehingga harus disesuaikan dengan kategori yang ada.


Melakukan Pengisian Lampiran V dan VI


Mengisi lampiran V dan VI pada spt tahunan badan  caranya langsung klik baru. Kemudian mengisi data pemegang saham dan klik simpan. Begitu seterusnya untuk melakukan pengisian daftar pengurus sesuai dengan akte perusahaan, kemudian klik dan simpan.


Setelah itu maka semua data pengisian tadi akan muncul pada daftar. Kemudian lakukan pemeriksaan, apabila semuanya sudah diisi wajib pajak bisa langsung klik untuk menutupnya.


Baca Juga : Inilah Cara Penjelasan Mengenai Cara Perhitungan PPh 23/26


Melakukan Pengisian Khusus dan SSP Serta Membuat File CSV


Lampiran khusus dan SSP ini terdapat pada menu SPT PPH. Lampiran ini sebenarnya bisa diisi bisa juga tidak tergantung dari data yang terkait dengan lampiran yang perlu diisi. Seperti spt wajib pajak badan, induk spt tahunan badan dan yang lainnya


Setelah itu kemudian membuat file CSV dengan cara klik SPT tools, lapor data SPT ke KPP. Kemudian akses direktori penyimpanan database yang ada pada C program dan klik tampilkan data. Kemudian pilih tahun pajak dan simpan file CSV.


Demikian informasi mengenai cara pengisian spt tahunan badan, semoga dapat bermanfaat.

Artikel Terkait

Cara Melakukan Pengisian Spt Tahunan Badan Melalui e-Form DJP
4/ 5
Oleh