Rabu, 07 Maret 2018

Pentingnya Keberadaan SIM dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Sumber hukum dalam polis asuransi kendaraan bermotor memang harus benar-benar diperhatikan. Termasuk kehadiran SIM saat berkendara. Soalnya masih ada pula yang nekat membeli asuransi kendaraan, tapi sama sekali belum memiliki SIM. Padahal SIM memiliki kedudukan yang sangat penting dalam polis seperti yang tertera di bawah ini.


1. Standar Penolakan Klaim Asuransi

Sudah beli asuransi, tapi tidak bisa diklaim. Sedangkan Anda sudah bayar premi bulanan secara rutin. Bukankah percuma? Apalagi kalau Anda sudah membayar dalam jangka waktu lama. Sebelum terjadi apa-apa dan status asuransi masih aktif, buruan bikin SIM dulu. Khususnya SIM A dan SIM B untuk pengendara mobil biasa dan mobil besar.

Seseorang yang tidak memiliki SIM, maka seluruh kegiatannya saat berkendara di jalan raya, tidak bisa dijamin secara hukum. Apa pun itu. Tentu saja perusahaan asuransi tidak mau mengambil risiko ikut terciduk ketika mobil yang Anda kendarai ditahan oleh polisi. Begitu pula saat mobil dicuri.

Lebih gawat lagi. Ternyata status jaminan pokok asuransi juga bisa kandas gara-gara Anda tidak memiliki SIM. Katakanlah suatu ketika, Anda berkendara ke kota X. Tiba-tiba, hujan deras mengguyur kota. Jalanan pun licin. Sedangkan jarak pandang mata sangat terbatas. Mobil-mobil lain sebagian tidak menurunkan kecepatan.

Hasilnya sudah jelas. Potensi tabrakan sangat tinggi. Mobil Anda yang notabenenya jalan pelan-pelan, kena juga oleh sambaran mobil lain. Badan mobil pun ringsek sebagian. Ketika Anda akan klaim asuransi atas kerusakan pada mobil, secara otomatis akan ditolak. Soalnya Anda kedapatan tidak bawa SIM saat berkendara. Apalagi memang belum bikin SIM.

2. Tidak Ada yang Menolong saat Kena Tilang

Kebijakan dalam polis asuransi kendaraan bermotor sebetulnya sudah sangat jelas. Oleh karena itu, ada baiknya Anda baca-baca dulu ketentuan sebelum beli asuransi. Soalnya bisa fatal kalau suatu ketika terjadi gesekan yang rupanya bersumber dari ketidaktahuan Anda soal informasi dalam pembuatan polis.

Alhasil, saat Anda tidak punya SIM dan nekat turun ke jalan, potensi kena tilang sangat tinggi. Mengingat polisi lalu lintas sekarang sudah mulai mengawasi daerah-daerah yang tidak ramai. Apalagi ranah kota sebesar Jakarta. Keberadaan SIM mutlak harus diperhatikan. Lagipula, pembuatannya tidak terlalu rumit kok.

Pada beberapa perusahaan asuransi kendaraan bermotor, seperti Garda Oto, nasabah yang memiliki SIM sangat diprioritaskan. Sedangkan nasabah yang tidak atau belum punya SIM, langsung diingatkan. Demi kebaikan di masa depan saat berkendara di jalan raya. Kalau kendaraan Anda ditilang oleh polisi dan tidak punya SIM, siapa yang mau menolong?

Khususnya lagi kalau penilangan tersebut terjadi ketika Anda melanggar rambu lalu lintas dan menabrak kendaraan orang lain. Bisa-bisa dibawa ke pengadilan. Mobil Anda yang rusak akan ditahan di kepolisian tanpa bisa diperbaiki. Tentu saja kalau Anda punya SIM, kejadian tersebut tidak akan menimpa Anda sama sekali. Jadi, asuransi bisa digunakan seperlunya.

3. SIM Bisa Menjadi Wakil dari KTP

Barangkali status SIM yang bisa menjadi wakil KTP masih kontradiktif. Tapi kenyataannya memang demikian. Soalnya saat pembuatan SIM, terjadi pengolahan identitas yang sama di badan kepolisian. Secara otomatis, saat kendaraan Anda mengalami kecelakaan, proses klaim asuransi lebih mudah. Soalnya Anda bisa menghubungi lewat kantor polisi.

Kalau Anda menjadi nasabah dari Garda Oto, proses klaimnya sangat cepat. Polis asuransi kendaraan bermotor Garda Oto berisi hal-hal yang sangat jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Termasuk soal kedudukan SIM. Dalam layanan Garda Oto Digital, makin gampang klaimnya, banyak bonusnya. Soalnya bisa diakses lewat mobile phone langsung.

Artikel Terkait

Pentingnya Keberadaan SIM dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
4/ 5
Oleh